GOPOS.ID, GORONTALO – Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi kembali terjadi di Gorontalo.
Penganiayaan itu terjadi kepada Taufik Kaida, warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo usai malam pergantian tahun 2024, Rabu (1/1/2025)
Yulin Kaidah yang merupakan kakak korban menceritakan awal mula terjadinya dugaan penganiayaan terhadap adiknya itu. Saat itu saat malam perayaan tahun baru, adiknya tengah minum minuman keras (miras) di salah satu rumah tetangga korban.
Yulin mengaku mendengar kabar adiknya membuat kegaduhan di kompleks tempat ia meneguk miras tersebut dan berteriak di pinggir jalan raya. Namun saat itu korban sudah diamankan oleh temannya ke rumah orangtuanya karena takutnya akan kembali membuat kegaduhan karena sudah dalam pengaruh miras.
Saat berada di rumahnya, korban didatangi oleh tiga oknum anggota polisi yang ingin menginterogasi korban atas perbuatannya di jalan raya tersebut. Yulin mengatakan, saat itu ibu korban juga tengah berada di rumah.
Bukannya melakukan interogasi secara baik-baik, dua dari tiga polisi tersebut diduga malah melakukan pengeroyokan terhadap korban dari luar rumah hingga di dalam rumah itu.
“Polisi itu bilang akan mengamankan korban ke Polsek setempat, namun korban menolak,” tegasnya.
“Beberapa saat setelah itu adik saya dipukul dan dibanting dan yang melakukan penganiayaan itu dua oknum polisi, bahkan tangannya sempat diinjak oleh salah satu polisi,” sambungnya.
Yulin mengatakan, akibat pemukulan tersebut adiknya mengalami luka lebam di bagian wajah, matanya sempat mengeluarkan darah dan bengkak. Badan korban juga sakit dan sempat susah untuk digerakkan.
Yulin sangat menyayangkan atas aksi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Bukannya malah dilakukan secara baik-baik namun mendapatkan perlakuan kasar dari pihak kepolisian.
“Bahkan salah satu polisi sempat mengancam dengan mengeluarkan kalimat akan mematahkan tangan korban,” ujar Yulin.
“Sekarang adik saya sedang dirawat di rumah dan keluarga menolak untuk membawanya ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Sementara itu, Plt Kasi Propam Polres Boalemo, Iptu Frangky F Palar menegaskan terkait dugaan penganiayaan tersebut, korban telah melakukan pelaporan di Polres Boalemo.
Saat pertama mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga yang diduga melakukan kegaduhan, pihak kepolisian langsung menuju TKP yang dimaksud. Dua personil polri datang untuk mengamankan terduga korban yakni Aipda Nandar Dako dan Bripka Kadir Ismail.
“Yang bersangkutan itu masih bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya,” tegas Frangky dikonfirmasi.
Franky mengatakan, pihak kepolisian sengaja datang mengamankan terduga korban karena diduga melakukan kegaduhan bahkan sempat mencari masalah ke beberapa masyarakat sebab di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Saat hendak mengamankan yang bersangkutan diketahui mengeluarkan kata-kata kasar ke pihak kepolisian namun pihak kepolisian menghiraukan hal tersebut,” tegas Frangky.
Karena yang bersangkutan tidak mau diamankan oleh pihak kepolisian, datanglah lagi seorang personil polri yakni Aipda Roberto Daud.
“Namun saya sudah tegaskan jangan ada pemukulan,” ucap dia.
Ketika salah satu personil polri ini datang, ia meminta korban untuk balik ke rumahnya atau akan dibawa ke Polsek setempat. Disitu terjadilah tarik menarik antara pihak kepolisian dengan terduga korban.
Bahkan sempat diborgol menggunakan borgol plastik namun borgolnya rusak karena korban memaksa untuk melepaskan.
“Dan di situ tidak ada pemukulan, yang ada personil hanya melakukan pengamanan terhadap korban, bahkan pihak kepolisian yang kena pukul,” terangnya.
“Akhirnya karena yang bersangkutan tidak mau diamankan, ada salah seorang teman korban yang membujuk korban untuk kembali ke rumah orangtuanya dengan syarat si terduga korban tidak melakukan kegaduhan lagi,” tutupnya.(Putra/Gopos)