GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Aksi MRI (21), warga Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, benar-benar bikin malu. Pria yang tercatat sebagai oknum pengemudi ojek online (ojol) itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga mencuri handphone orang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/4/2021). Bermula seorang warga Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Eka Anugerah Putri, sedang duduk di depan rumah. Saat itu Eka sedang asyik memainkan handphone merek Samsung A20s.
Beberapa saat kemudian, MRI yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan Eka. Dalam hitungan detik, pemuda berusia 21 tahun itu mengambil handphone dari tangan Eka. Sejurus kemudian ia pun melarikan diri dengan sepeda motornya.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan Eka ke Polsek Kota Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Tengah melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, Tim Falcons Polsek Kota Tengah mendapati keberadaan handphone milik Eka berada di tangan MRI.
“Tim Falcons Polsek Kota Tengah melakukan penyelidikan, dan kemudian mengamankan terduga pelaku pada Rabu (23/6/2021),” kata Kapolres Gorontalo Kota melalui Kapolsek Kota tengah, Ipda Suprapto, Kamis (25/6/2021).
Menurut Ipda Suprapto, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari terduga pelaku. (Sari/gopos)