GOPOS.ID, LIMBOTO – Oknum Kepala Madrasah di Tibawa yang diduga mencabuli siswanya sendiri ditahan di Mapolres Gorontalo, Sabtu (29/8/2020).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya mantan Kepala Madrasah YB ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilaporkan oleh orang tua NK ke Polres Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno kepada Gopos.id mengungkapkan penahanan terhadap YB berdasarkan surat perintah SP.HAN/72/VII/RES.1.24/2020.
“Sebelumnya kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti seperti keterangan saksi dan surat visum,” ungkap Iptu Nauval.
Baca juga:Â Oknum Mantan Kepala Madrasah di Gorontalo yang Diduga Cabuli Siswi Ditetapkan Tersangka
Iptu Nauval melanjutkan tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU perlindungan anak Junto pasal 64 KUHPidana.
“Untuk saat ini tersangka akan kami tahan selama dua puluh hari kedepan di Mapolres Gorontalo,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut pada Februari 2020 di Desa Dunggala Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (2),(3) jo pasal 76 D UU RI. No. 17 thn 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 thn 2006 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana (Abin/Gopos)