GOPOS.ID, POPAYATO – Ini kisah bikin malu. MK (29) yang kesehariannya oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, dituduh berbuat tidak senonoh. Yakni memaksa seorang pria paruh baya, RM (56), untuk memegang ‘anunya’.
Usia MK sejatinya sudah layak untuk membina hubungan rumah tangga. Akan tetapi hingga saat ini, warga Desa Padengo, Kecamatan Popayato Barat, tersebut belum juga melangkah ke pelaminan. Entah mungkin karena uang panai’ (uang mahar,red) yang terlalu mahal? Atau bisa jadi selera RM yang high level.
Baca juga: Gubernur akan Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi
Persoalannya, bak lagu Bang Rhoma Irama, hidup membujang berat menahan godaan. Apalagi ketika melihat rekan-rekan yang sudah naik pelaminan, dan yang sudah punya momongan. Alhasil, RM pun jadi gelap mata. Opa yang berumur kepala lima dipandang bak gadis SMA.
“Yang penting cinta, jenis kelamin itu urusan belakang,” begitulah gumam RM.
Sabtu (11/1/2020), MK dan RM beranjak dari Popayato Barat menuju Randangan, Pohuwato. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor. MK duduk di depan, sementara RM di belakang (dibonceng). RM meminta MK mengantar dirinya ke Randangan untuk membeli obat hama.
Di tengah perjalanan, hasrat kelaki-lakian MK tiba-tiba bangkit. Tanpa basa-basi, oknum guru MTs itu lalu meminta RM memegang-megang ‘anunya’. Permintaan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh RM.
“Saya ini masih normal,” protes RM.
“Kalau tidak mau saya mo tambah kasih lari ini sepeda motor,” ancam MK.
Khawatir akan keselamatan dirinya, RM lalu menyanggupi permintaan MK. Selanjutya saat pulang dan tiba di rumah, RM mengadukan perbuatan MK kepada anaknya, Man.
Tak terima perbuatan MK, anak RM mendatangi Polsek Lemito. Ia melapor dugaan pelecehan yang dilakukan MK terhadap ayahnya, RM. Dalam laporan itu terungkap, ternyata aksi MK bukan hanya kal itu, tetapi sudah kali ketiga.
“Supaya ada efek jera,” kata Man.
Sementara Kapolsek Lemito Iptu Berti Mangala ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan laporan tersebut.
“Iya memang benar ada laporan itu. MK saat ini sementara diperiksa oleh Kanit Reskrim, dan kita masih melakukan pengembangannya,” katanya kepada gopos.id.(Ramlan/gopos)