GOPOS.ID, MARISA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Pohuwato berinisial MN, diamankan pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan dilakukan di kediaman MN yang berlokasi di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Senin (17/3/2025) malam.
Dari informasi yang dihimpun, MN diduga terlibat dalam kasus penggelapan angsuran kendaraan bermotor, di salah satu perusahaan leasing di Kota Gorontalo yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Seorang warga yang menyaksikan penangkapan MN mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut diduga memiliki banyak utang, termasuk kepada keluarganya sendiri. Bahkan, dia disebut-sebut menggadaikan mobilnya untuk menutupi hutangnya.
“Jadi dia (MN) ini banyak utang sampai menggadaikan mobilnya, dia tidak sendiri karena di belakangnya ada beberapa oknum. MN ini dibantu oleh eks Anggota DPRD Pohuwato, serta oknum ASN di Sekretariat DPRD,” ungkap warga tersebut.
Warga tersebut enggan menyebutkan nama eks Anggota DPRD yang diduga terlibat, dengan alasan akan mengungkapkannya jika diperlukan. Menurutnya, total utang MN kepada pihak keluarganya sudah mencapai lebih dari Rp50 juta.
“Ada yang Rp20 juta, Rp37 juta dan Rp7 juta. Kalau ditotal mungkin sudah lebih dari Rp 50 juta, bahkan bisa sampai Rp60 juta,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Adrean Pramana mengatakan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota, dimana pihaknya di Polres Pohuwato hanya membantu melakukan penangkapan.
“Kasusnya terkait perkara penggelapan. Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Kota Gorontalo. Jadi, untuk konfirmasi lebih lanjut silakan hubungi pihak Polres Kota,” ungkap Adrean, Rabu (19/03/2025).
Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Pohuwato, Hamkawati Mbuinga mengakui salah satu staf sekretariat DPRD Pohuwato di tangkap pihak kepolisian.
“Saya dapat info kemarin. Tapi saya tidak tahu dia ditangkap karena persoalan apa,” tutup Hamkawati.(Yusuf/Gopos)