GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Anggota Polisi Polsek Atinggola yang diduga melakukan penganiayaan terhadap masyarakat di Gorontalo Utara bakal segera di sidang disiplin.
Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Afri Darmawan mengungkapkan yang bersangkutan merupakan anggota polisi di Gorontalo Utara. Saat ininyanh bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan sesuai prosedur.
“Kapolres selaku Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) yang akan melaksanakan sidang disiplin di Polres Gorontalo Utara,” tegas dia.
Terkait dengan kasus tersebut, Kabid Propam menyampaikan saat ini sudah dikembalikan ke Polres dan diterima pihak kasi Propam Polres Gorontalo Utara.
“Saat ini pemeriksanya tidak ada masalah termasuk yang bersangkutan maupun pelapor juga sudah kami minta keterangan,” ujar dia.
“Beberapa saksi juga kita telah periksa,” sambungnya.
Terakhir kata dia, yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Polsek Atinggola dan kini sudah ditugaskan ke Polres Gorontalo Utara.
“Sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungan kepolisian,” tutupnya. (Putra/Sulis/Gopos)