GOPOS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 1.641 entitas keuangan ilegal. Jumlah entitas yang dihentikan itu dalam kurun waktu Januari hingga 11 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan entitas keuangan yang dihentikan terdiri 18 investasi ilegal, dan 1.623 pinjaman online ilegal. Penghentian dilakukan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.
Sejak awal Januari hingga 24 November 2023, OJK menerima 284.469 permintaan layanan yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang terdiri dari 20.622 pengaduan, 103 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.271 pengaduan sengketa.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.746 berasal dari sektor perbankan, 4.997 berasal dari industri financial technology, 4.027 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.494 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB (industri keuangan nonbank).
“18.120 pengaduan atau 87,87 persen dari total pengaduan telah selesai ditangani melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.502 pengaduan sedang dalam proses penyelesaian,” katanya pula.
Adapun per 30 November 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 peserta secara nasional, yang didukung oleh 511 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di 477 kabupaten atau kota.
Friederica menambahkan, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi untuk menangani investasi dan pinjol ilegal.
Pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI pada tanggal 30 November 2023, jumlah anggota Satgas PASTI bertambah dari 12 kementerian dan lembaga menjadi 16 kementerian dan lembaga.
“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Friderica.(Antara)