GOPOS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar bersama Wali Kota Blitar menyetujui Nota Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan persetujuan dokumen tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jum’at (12/8/2022).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, KUA PPAS dibahas guna mengubah proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
“Tujuannya memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun sebelumnya, juga melakukan pergeseran anggaran yang telah disusun sebelumnya, agar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Menurutnya, fokus dari proyeksi APBD pada tahun 2022 terletak pada bidang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Setelah ada persetujuan Perubahan KUA PPAS ada sedikit perubahan.
“Pemanfaatan APBD tahun 2022 hanya tinggal tersisa beberapa bulan saja. Karena itu untuk proyek-proyek yang sifatnya memerlukan waktu lama, tidak dianggarkan pada KUA, PPAS,”
Dirinya menyebut, pembahasan terkait Perubahan KUA PPAS juga telah mempertimbangkan penyisaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, usai pengesahan dokumen hasil dari Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS sudah dinyatakan syarat forma.l
“Setelah rapat paripurna ini Perubahan KUA PPAS, maka akan dimintakan evaluasi gubernur sebelum dijadikan OPD di Kota Blitar sebagai acuan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” jelasnya.
Santoso menambahkan, pihaknya akan lebih mengutamakan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Blitar yang perlu mendapatkan skala prioritas ddamam membuat program untuk kepentingan masyarakat. (mt/adv/gopos)