GOPOS.ID, GORONTALO – Keputusan Menteri Agama terkait pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercadar menuai banyak kontroversi di kalangan ASN. Pasalnya ada yang beranggapan hal itu merupakan bentuk pelarangan hak beragama.
Menyikapi hal ini, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kepada wartawan Gopos.id mengungkapkan tidak begitu mempersoalkan gaya berpakaian ASN, termasuk cadar dan celana cingkrang selama pakaian itu tidak mengganggu tugas ASN itu sendiri.
“Bagi saya selama tidak mengganggu tugas dan yang bersangkutan bertanggung jawab dengan pakaian itu. Tidak ada masalah. Lagi pula itu tidak menganggu kinerja mereka,” ungkap Nelson, Selasa (4/11/2019)
Lebih lanjut Mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo dan UMGo ini juga menjelaskan penggunan pakaian tersebut juga harus disesuaikan dengan tata tertib dan norma yang berlaku di instansi tempat bekerja.
“Pakaiannya juga tetap hrus di sesuikan dengan tata tertib yang berlaku di instansi masing-masing. Kalau korpri pasangannya harus korpri. Tidak bisa tidak bersesuai,” tandasnya. (Arif/Gopos)