GOPOS.ID, GORONTALO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan. Yaitu Golongan SIM C, SIM C1 dan Sim C2.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, menjelaskan kebijakan pembagian SIM motor dalam tiga golongan akan diberlakukan tahun ini. Hal itu sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C untuk di bawah 250 cc. SIM C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc. C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu (11/1/2023).
Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini. Sementara, untuk SIM CII segera menyusul tahun depan.
Yusri Yunus menjelaskan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik. Namun, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan.
“Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda,” ungkap Yusri.(hasan/gopos)