GOPOS.ID, LIMBOTO – Aktivitas warga di Kabupaten Gorontalo kembali dilakukan pembatasan. Terhitung mulai hari ini, Rabu (10/2/2021), warga di Kabupaten Gorontalo tak boleh lagi keluar malam.
Ketentuan itu berlaku sejak pukul 21.00 wita hingga subuh pukul 04.00 wita. Dalam rentang waktu tersebut, para warga diperintahkan untuk berada di dalam rumah apabila tak ada kepentingan yang mendesak.
Pembaatasan aktivitas warga di malam hari tersebut dituangkan dalam Maklumat Bupati Gorontalo nomor: 360/BPBD/051/2021 tertanggal 10 Februari 2020. Maklumat dikeluarkan dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).
Maklumat yang diteken Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, itu mengatur beberapa hal. Seperti kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
“Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah mulai jam 21.00 wita hingga 04.00 wita,” ujar Nelson Pomalingo dalam maklumat.
Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Demikian pula sektor konstruksi diperkenankan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diperkenakan dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, serta protokol kesehatan.
Apabila ada warga yang tetap ngotot keluar malam tanpa urusan mendesak, atau ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Nelson.(Putra/gopos)