GOPOS.ID, GORONTALO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengimbau kepada umat muslim agar mengerjakan amaliyah Ramadan di rumah. Termasuk salat tarawih di rumah.
Imbauan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI Provinsi Gorontalo menyambut Bulan Ramadan dalam Situasi Tanggap Darurat Corona Virus Disease (Covid-19). Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 25 Sya’ban 1441 H/19 April 2020 M.
“MUI Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Tausiyah tentang Penyelenggaran Ibadah di Bulan Suci Ramadan Dalam Situasi Tanggap Darurat Covid-19,” ucap Ketua MUI Provinsi Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bachmid kepada gopos.id, Minggu (19/4/2020)
Dalam tausiyah tersebut, MUI Provinsi Gorontalo mengimbau umat Islam agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan yang menghimpun banyak orang. Baik di rumah maupun di luar rumah. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 yang membahayakan keselamatan diri manusia.
Baca juga: Tata Cara Pemantauan Hilal Pada 23 April 2020 di Tengah Pandemi
Ada 11 point yang dicantumkan dalam tausiyah MUI Provinsi Gorontalo. Pertama, MUI Provinsi Gorontalo mengimbau umat muslim agar tetap menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebagaimana mestinya sesuai ajaran Islam.
Kedua, umat muslim diimbau melaksanakan salat tarawih, sahur, buka puasa, dan tadarus Al-Qur’an cukup di rumah masing-masing, tanpa mengundang orang lain untuk berkumpul.
Ketiga, mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta, ormas atau oleh komunitas tertentu untuk meniadakan acara buka bersama.
Keempat, tidak menyelenggarakan peringatan Nuzulul Qur’an dan Hari Besar Islam lainnya yang mengundang banyak orang. Kelima, takmirul masjid diminta agar tidak menyelenggarakan I’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadan.
Keenam, Pemerintah, ormas, takmirul masjid, atau komunitas muslim lainnya diminta agar tidak menyelenggarakan sholat idul fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Ketujuh, Para takmirul Masjid agar tetap mengumandangkan syiar-syiar Islam berupa azan di setiap masuk waktu salat, memutar murattal/tilawah al-Quran, shalawat, doa/dzikir menjelang buka puasa dan lain lain.
Kedelapan, Takbiran saat Idul Fitri dapat di kumandangkan dari masjid-masjid atau rumah-rumah dengan menghindari kerumunan banyak orang.
Kesembilan, BAZNAS, LAZ, atau Pihak yang mengumpul zakat (maal dan Fitrah) agar dalam mendistribusikan zakatnya tidak mengumpul mustahiq dalam jumlah yang banyak. Bahkan sedapat mungkin diantar langsung kealamat masing-masing mustahiq, dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan (jaga jarak, pakai masker, dll). Kesepuluh, silaturahmi, halal bihalal, atau semacamnya dapat dilaksanakan melalui media sosial atau daring.
Terakhir, MUI Provinsi Gorontalo mengimbau hal-hal lain yang berkaitan dengan semarak ramadhan agar dapat berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan pihak keamanan. (Ari/gopos)