GOPOS.ID,MARISA – Pengadilan Negeri Marisa, Kabupaten Pohuwato berinovasi dalam memberi kemudahan kepada masyarakat. Khususnya, kepada masyarakat yang mengurus surat keterangan di PN Marisa.
Mengandeng Biro Hukum Kabupaten Pohuwato, PN Marisa mensosialisasikan aplikasi E-Eraterang untuk melayani masyarakat dalam membuat surat keterangan.
Seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.
“Serta tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara,” ucap Ketua PN Marisa, Jifly Z. Adam, SH. MH, melalui Plh Panitera yang juga Panitera Muda (Panmud) Hukum, Yunus Ahmad, SH.
Baca juga : Paskibraka Putri Gorontalo Masuk Pasukan Inti
Lanjut dikatakan Yunus bahwa sosialisasi kerja sama dengan Pemkab Pohuwato, akan dilakukan di 5 kecamatan se Pohuwato.
Aplikasi E-Raterang adalah surat keterangan elektronik. Yang merupakan produk terbaru dari Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen BADILUM).
“Berlaku di semua pengadilan negeri dan dapat diakses dimanapun selama ada akses internet via HPmaupun Komputer PC,” jelasnya.
Ia berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat serta benar-benar memberi kemudahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Kita sudah beberapa kecamatan kita sosialisasi. Masih ada beberapa kecamatan lagi yang akan kita sasar. Insyaallah akan bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten Pohuwato,”tandasnya. (andi/gopos)