No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pileg Deprov Dapil Boalemo-Pohuwato

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 6 Juni 2024
in Gorontalo
0
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pileg Deprov Dapil Boalemo-Pohuwato

Tangkapan layar sidang putusan MK terkait PHPU Pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato. Perintah itu dikeluarkan MK saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6/2024).

KPU diwajibkan melakukan pemugutan suara ulang diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. Pemungutan suara berlaku untuk seluruh TPS di dapil 6.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan termohon KPU dan pihak terkait I Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan pihak terkait II, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Adapun pokok perkara yang disampaikan ke MK yakni pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu, Pileg bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6.

Gugatan disampaikan karena KPU Provinsi Gorontalo dalam Surat Keputusan nomor 83 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024 dinilai tak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Sebab dari 18 parpol peserta Pemilu, ada 4 partai politik yang mengajukan calon dengan komposisi keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Yakni Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Partai Demokrat.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Curanmor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, dijelaskan ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat

Selanjutnya Pasal 53 UU nomor 10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta Pemilu memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Tidak hanya itu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat 1 orang perempuan sebagai bakal calon

“Untuk penyelenggaran Pemilu 2019 dan 2024, perihal keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menyampaikan, perihal kuota perempuan dalam pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pasal 11 PKPU 7/2013 menyatakan bahwa dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, partai politik wajib memperhatikan antara lain daftar bakal calon dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Berikutnya pada Pemilu 2019 pasal 6 PKPU 20/2018 menyatakan setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan antara lain dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga :  1.900 Pemilih Di Pohuwato Belum Punya E-KTP, Begini Langkah KPU

Dalam hal parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dan penempatan susunan daftar calon, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang bersangkutan tidak dapat diterima.

“Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta terdapat kondisi hukum berbeda perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil 6 sebelum adanya putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 dan setelah Putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023,” urai Saldi Isra.

Untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calon, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud.

“Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024,” ujar Saldi Isra.(adm-02/gopos)

Tags: Deprov GorontaloPemungutan Suara UlangPSU
Previous Post

Pj Wali Kota Asripan Nani Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post

Puluhan Sopir Truk Gorontalo Tuntut Kelangkaan Solar di Kantor Gubernur

Related Posts

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Puluhan Sopir Truk Gorontalo Tuntut Kelangkaan Solar di Kantor Gubernur

Puluhan Sopir Truk Gorontalo Tuntut Kelangkaan Solar di Kantor Gubernur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg DPRD Kota Gorontalo Soroti Fasilitas Perumahan Tipe 36

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikes Gorontalo Sebut Angka HIV/AIDS Tembus 1.257 Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.