GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdullah Diko mengatakan saat ini DPRD Pohuwato sementara merancang peraturan daerah tentang pengelolaan Bansos. Aturan ini disiapkan untuk meminimalisasi kesalahan penyaluran bantuan sosial.
“Kami sedang menyiapkan regulasi peraturan daerah tentang tentang pengelolaan bansos di semua lintas kementerian. Harapannya dengan Perda itu kejadian seperti ini lagi tidak terjadi di tahun tahun akan datang. Itu sedang kita bicarakan dengan Bapemperda,” kata Abdullah Diko, Rabu, (27/10/2021).
Dijelaskan, Perda dibuat dalam menindaklanjuti sejumlah persoalan yang mencuat ke publik akibat pengelolaan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dan merugikan warga.
Dalam perkara BST yang terjadi saat ini, ia mendorong agar diselesaikan secara tuntas oleh inspektorat daerah. Termasuk menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak inspektorat.
“Kita sudah cukup mendorong dengan tiga kali rapat bicara soal BST. Bagaimana menyelesaikan secara dini sebelum masuk ke proses hukum. Tapi sekarang proses hukum sudah jalan rekomendasi dari pihak inspektorat juga sepertinya sudah ada, mereka sudah turun mereka sudah melaporkan ke kami dan sudah ada rekomendasi rekomendasi,” jelasnya
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pihak-pihak terkait dalam persoalan BST tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
“Kami fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” pungkasnya. (adm01/adv)