GOPOS.ID, LIMBOTO – Pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sedianya berakhir pada Jumat (24/1/2020). Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo masih memperpanjang tahapan pendaftaran PPK hingga Senin (27/1/2020). Kebijakan itu dilakukan karena minimnya pendaftar PPK.
Minimnya pendaftar penerimaan PPK terjadi di wilayah Kecamatan Biluhu. Hingga batas akhir pendaftaran, jumlah yang mendaftar untuk PPK Biluhu hanya sebanyak 9 orang. Padahal mengacu pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 36 tahun 2018, jumlah peserta seleksi PPK minimal 10 orang (2 kali dari jumlah PPK yang dibutuhkan).
Penyebaran informasi serta sosialisasi yang kurang maksimal dinilai menjadi salah satu faktor pemicu sepinya pendaftar PPK. Hal itu tercermin dari jumlah pendaftar yang tersebar di setiap wilayah Kabupaten Gorontalo. Jumlah pendaftar yang terbanyak (dominan) berada di wilayah Kecamatan Limboto.
“Dari kondisi itu setidaknya ada dua indikasi yang bisa dicermati. Pertama, bisa jadi karena sosialisasi mengenai rekrutmen PPK masih kurang. Baik oleh KPU mapun di tingkat kecamatan hingga desa. Kedua, tools (alat) yang digunakan KPU dalam penyebarluasan informasi mengenai rekrutmen PPK tak efektif. Akibatnya informasi rekrutmen ini tak bisa dijangkau atau tak menjangkau khalayak umum. Apalagi bagi kalangan milenial,” tutur Rohmin, warga Limboto Barat.
Ia menambahkan, penyebarluasan informasi pada era milineal saat ini, KPU tidak bisa lagi mengandalkan pola penyebaran informasi dan sosialisasi yang sifatnya konvensional.
Baca juga: Di Gorontalo, Banyak Istri Gugat Cerai Suami
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, menegaskan telah melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Yaitu melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Oleh karena itu, Rasyid menekankan, kekurangan calon pendaftar dikecamatan Biluhu tidak bisa diasumsikan sebagai kegagalan KPU.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dengan mengahdirkan seluruh Pimpinan Kecamatan (PIKA) bahkan aparat desa. Di beberapa kecamatan misalnya, ada yang jumlah pendaftarnya mencapai 3 kali lipat yang ditentukan,” ujar Rasyid kepada gopos.id, Senin (27/01/2019)
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan, dalam melakukan sosialisasi pihaknya juga melibatkan sejumlah media cetak, media elektronik, serta media online. Ia menilai kekurangan peserta di Kecamatan Biluhu itu kemungkinan disebabkan banyak faktor.
“Bisa jadi masyarakt Biluhu tidak sempat membaca koran, atau mendengarkan pengumuman diradio atau bisa jadi kekurangan SDM yang berminat untuk jadi penyelenggara,” jelas Rasyid.
Tidak hanya itu, Rasyid juga mengungkapkan setiap peserta yang mendaftar dimungkinkan untuk menjadi PPK di Kecamatan lain dengan menaati ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Jadi mereka bisa menjadi PPK di Kecamatan lain, yang penting memiliki surat keterangan domisilid dari pemerintah setempat,” katanya sembari menambahkan, setelah diperpanjang jumlah pendaftar PPK di Kecamatan Biluhu bertambah 2 orang. Dengan demikian totalnya menjadi 11 orang.(Arif/gopos)