GOPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 21 Juni 2023, secara resmi mendeklarasikan pencabutan status darurat kesehatan COVID-19 di Indonesia, menandai dimulainya fase endemik di Tanah Air.
“Setelah lebih dari tiga tahun, kita bersama-sama melawan pandemi COVID-19, dan hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi,” katanya.
Menurut presiden, keputusan itu diambil karena jumlah kasus harian COVID-19 di Indonesia mendekati nol. Data Satgas Penanganan COVID-19 menunjukkan, selama gelombang Delta yang memuncak pada 15 Juli 2021, rata-rata jumlah kasus harian mencapai angka 16.041.
Sementara itu, saat gelombang Omicron yang memuncak pada 16 Februari 2022, rata-rata jumlah kasus harian mencapai 18.138. Dibandingkan dengan kondisi saat ini, rata-rata jumlah kasus harian Januari-Juni 2023 hanya mencapai 533. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas aman level 1 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu delapan ribu kasus harian.
Tingkat kematian juga telah berhasil menurun sebesar 94 persen dibandingkan dengan selama gelombang Delta dan Omicron. Demikian juga dengan tingkat kasus aktif saat ini berada di angka 0,14 persen, sedangkan sebelumnya mencapai 17,61 persen saat gelombang Delta.
Selanjutnya, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 saat ini berada di angka 1,7 persen, dari sebelumnya 78 persen saat puncak gelombang Delta dan 60 persen saat puncak gelombang Omicron.
Vaksinasi COVID-19 berkontribusi pada perbaikan situasi pandemi di Indonesia. Berdasarkan hasil serosurvey, per Januari 2023, sekitar 99 persen masyarakat Indonesia memiliki kekebalan terhadap COVID-19.
Sebelum Indonesia, beberapa negara telah mencabut status darurat kesehatan, seperti AS, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, Thailand, dan Filipina.
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan, selama kunjungannya ke kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta April lalu, mencatat bahwa jumlah kasus dan kematian COVID-19 baru sangat rendah di hampir semua negara.
Fakta itu menjadi alasan mengapa WHO menyatakan bahwa COVID-19 bukan lagi darurat kesehatan global pada 5 Mei 2023.
WHO menilai Indonesia memiliki kesiapan yang baik dalam menghadapi COVID-19, antara lain tercermin dari upayanya meningkatkan industri vaksin nasional dan laboratorium diagnostik serta memberikan penanganan yang lebih baik.
Kemenangan melawan pandemi
COVID-19 Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), endemik mengacu pada “kehadiran konstan dan / atau prevalensi biasa penyakit atau agen infeksi dalam populasi dalam wilayah geografis.”
Berdasarkan definisi tersebut, penting untuk digarisbawahi bahwa endemik bukan berarti penyakitnya hilang dari Indonesia, meskipun risikonya telah menurun.
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, grafik penurunan kasus COVID-19 sebenarnya sudah terjadi sejak 25 Desember 2022, bergerak konsisten di bawah lima ribu daily kasus.
Bagi sebagian orang, COVID-19 dianggap telah lenyap bahkan berbulan-bulan sebelum Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status darurat kesehatan.
Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan memakai masker.
Beberapa minggu sebelum pengumuman endemi, seorang ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, pernah menulis, “Hore rakyat Indonesia menang melawan pandemi” di media sosial.
Sebagai anggota Tim Serosurvey Nasional, Riono telah memberikan masukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mendeklarasikan fase endemik pada 20 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Meski tidak diumumkan saat Hari Kebangkitan Nasional, pencabutan status darurat kesehatan pada 21 Juni 2023 tetap bertepatan dengan hari istimewa yakni ulang tahun Presiden Jokowi yang ke-62.
Masyarakat secara kolektif telah berjuang untuk menghadapi pandemi selama lebih dari tiga tahun setelah dua kasus COVID-19 pertama yang dikonfirmasi di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19, hingga hari pencabutan status darurat kesehatan, atau 21 Juni 2023, bangsa ini telah mencatat total 6.811.444 kasus COVID-19, 6.640.216 kesembuhan, dan 161.853 kematian.
Pemerintah Indonesia menyatakan status darurat kesehatan masyarakat melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian diikuti dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.
Satu tahun kemudian, pada 2021, pemerintah mendeklarasikan status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021.
Sejak saat itu, berbagai upaya penanggulangan COVID-19 dilakukan secara agresif oleh pemerintah melalui berbagai strategi untuk memitigasi potensi lonjakan kasus. Misalnya, salah satu upayanya adalah metode genome sequencing sebagai radar untuk mendeteksi kekuatan virus, sebagai musuh, dan kekebalan masyarakat, sebagai sistem pertahanan universal.
Kemampuan “radar” Indonesia diperkuat dengan 56 unit perangkat untuk menguji sampel virus, bakteri, dan jamur, yang saat ini tersedia di 41 jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan kemampuan melaporkan hingga 2.700 sampel per minggu.
Untuk sistem pertahanan universal, serosurvey telah dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk memeriksa antibodi orang, baik yang terbentuk secara alami dari infeksi maupun dari vaksinasi.
Pada sistem pertahanan akhir, upaya yang dilakukan antara lain pemberian jaminan pembiayaan bagi pasien COVID-19, vaksinasi gratis, dan penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan PPKM sebelumnya resmi dicabut oleh pemerintah pada 30 Desember 2022.
Indonesia juga telah memperkuat sistem pertahanannya dengan meningkatkan kemampuan industri farmasi di dalam negeri, seperti Bio Farma, Biotis Pharmaceutical, dan Etana Biotechnologies Indonesia, yang mampu mendorongVaksin UCE dan obat antivirus untuk kebutuhan jangka panjang.
Pencapaian dan upaya tersebut akan mendukung Indonesia dalam menghadapi endemik COVID-19 dan juga pandemi di masa depan.
Saat ini, masyarakat diharapkan dapat menjaga perilaku baik yang telah dikembangkan selama pandemi, termasuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, untuk menghadapi endemi.(Antara)