GOPOS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengharapkan agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-10.
“Protokol kesehatan diikuti. Kalau ada yang kontestan ada tidak bisa mengatur pendukung tim suksesnya sampai terjadi iring-iringan masa, konvoi, ya jangan dipilih lah,” kata Mendagri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Tito, bagaimana para kepala daerah tersebut dapat mengatur masyarakat jika pada tahapan pilkada tidak bisa mengatur para pendukung.
Dengan dilaksanakannya Pilkada di masa pandemik Covid-19, kata Tito, konsekuensi pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah itu tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Semua tahapan telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu), yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah, setelah melalui konsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kemudian sudah diatur juga protokol-protokol sampai dengan pemungutan suara nanti, termasuk kampanye tidak boleh ada arak-arakan. Tidak boleh ada konvoi-konvoi, dibatasi jumlahnya, kalau saya tidak salah 50 orang ya dalam rapat pertemuan terbatas,” urainya.
Mendagri mengimbau pilkada lebih mengarah pada ajang menggaungkan topic, dan isu penanganan Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya.
“Nah ini semua diatur agar pilkada tidak menjadi media penularan, maka tolong diangkat topiknya nanti adalah peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 oleh setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Baca Juga:Â Gunakan Backsound Lagu Milik Linkin Park, Video Donald Trum Dihapus Oleh Twitter
Prinsip-prinsip protokol kesehatan itu menjadi normal di dalam fungsi pengawasan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Fritz mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masing-masing tahapan pilkada di tengah pandemi. Beberapa tata cara pelaksanaan kegiatan pemilihan berubah karena menyesuaikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi Bawaslu berperan memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU sebagaimana yang telah dirancang di dalam PKPU dilaksanakan sesuai dengan PKPU,” kata Fritz. (Infopublik.id)