GOPOS.ID, GORONTALO – Bila dulu ada pepatah “karena mulut, badan binasa” maka saat ini “karena jari, badan binasa”. Begitulah nasib dialami IB alias Ismail, pemuda yang berdomisili di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Pemuda yang bekerja swasta itu harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polda Gorontalo. Nasib tersebut dialami Ismail setelah memposting di story akun instagram (IG) miliknya potongan video tentang dugaan penganiayaan oknum aparat pengamanan terhadap warga. Namun, bukan video itu yang jadi masalah. Tetapi narasi yang disematkan dalam cuplikan video tersebut. Narasi yang dituangkan IB diduga berisi (maaf) makian dalam bahasa Gorontalo serta ujaran yang dinilai mengandung unsur kebencian.
Cuplikan video berisi narasi yang diunggah ke story medsos IG dengan akun Isbuge13 itupun terendus timcyber Polda Gorontalo, Jumat (24/5/2019). Hanya berselang beberapa jam setelah menggunggah di story IG, Ismail langsung dijemput tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Baca juga: Hasil UNBK Gorontalo 2019, Tak Ada Daerah Dapat Nilai B
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara pada Sabtu (25/5/2019), status IB ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Dari gelar perkara yang dilakukan penyidik bahwa perbuatan tersangka IB memenuhi unsur pelanggaran berupa ujaran kebencian yang dapat menimbulkan emosi dan kemarahan terhadap institusi/lembaga,” kata Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubid Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad.
Menurut Wahyu, dari hasil pemeriksaan tersangka IB mengaku awalnya melihat cuplikan video dari temannya. IB lantas meminta cuplikan video tersebut dan dikirim melalui medsos WhatsApp.
“Fokus pemeriksaan terhadap IB bukan videonya tetapi narasi yang disematkan di video yang dinilai berisi ujaran kebencian,” ungkap Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, IB dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo 156 KUHP.
“Sanksinya pidana penjara maksimal 6 tahun,” kata Wahyu.
Baca juga: Tiga Bocah SD Tewas Tenggelam di Sungai
Sementara itu Panit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Gorontalo Iptu Harisno Pakaja,SE mengatakan, tersangka membuat sendiri narasi yang disertai cuplikan video serta diunggah di IG Story akun miliknya.
“Tidak ada pihak yang menyuruh. Tersangka sendiri yang membuat dan kemudian mengunggah di media sosial,” ungkap Harisno.
Mantan Kapolsek Tibawa itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan IB mengaku membuat narasi pada cuplikan video dan disebarkan di IG Story hanya sekadar iseng.
Bijak Bermedia Sosial
Di sisi lain, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengajak masyarakat Gorontalo untuk lebih bijak bermedia sosial. Setiap informasi yang diterima hendaknya dipilah dan disaring sebelum di-sharing (dibagikan).
“Ketika menerima informasi hendaknya diperiksa kembali kebenarannya. Jangan langsung sharing atau membagikan,” imbau Wahyu Tri Cahyono.
“Kami berharap kejadian ini (kasus yang dialami) menjadi yang terakhir di Provinsi Gorontalo. Jangan ada lagi kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Karena itu sekali lagi kami mengimbau mari kita bersikap bijak dalam bermedia sosial,” sambung Wahyu Tri Cahyono.(hasan/gopos)