GOPOS.ID, LIMBOTO – Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Mootilango, adukan kepala desanya kepihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo. Diduga kepala desa tersebut memungut biaya bantuan untuk mendapatkan sapi, sebesar Rp.400.000.
Abdullah Hinta warga Dusun Makmur Desa Sukamaju ini, mengaku sebagai masyarakat, merasa tidak jelas dengan aturan di desa tersebut.
Pasalnya dia berserta sembilan orang teman lainnya, yang diberikan bantuan sapi harus mengeluarkan uang sebesar Rp.400.000, agar nantinya mendapatkan bantuan sapi.
“Uangnya ini dikumpulkan melalui kepala dusun,” ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Dulohupa, DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/6/2021).
Abdullah menuturkan, untuk mendapatkan bantuannya sendiri, masyarakat yang ingin memperoleh seekor sapi harus membayar uang sebesar Rp.400.000. Akhirnya 10 orang termasuk Abdullah, kemudian membayarnya. Lalu akhirnya mendapatkan sapi tersebut.
Baca Juga: Besok! Polres Gorontalo Utara Gelar Vaksinasi Covid-19
Lanjutnya, selang beberapa bulan kemudian akhirnya sapi pun hamil. Kemudian akhirnya melahirkan seekor anak. Namun yang membingungkan pihak warga, sapi yang melahirkan tersebut harus diambil oleh pihak Aparat Desa. Dan akan digulirkan kepada masyarakat lain.
“Padahal sebelumnya, perjanjian soal menggulirkan anak sapi ini tidak ada,” tuturnya.
Abdullah menjelaskan, selain itu beberapa aturan di desa tersebut, juga membingungkan. Yakni sejumlah warga jika ingin mengurus beberapa hal, harus mengeluarkan uang untuk administrasi.
“Sedangkan di beberapa desa lain, saya sempat kunjungi tidak ada aturan seperti ini,” jelasnya.
Terakhir Abdullah mengatakan, memang hal ini sudah kami ketahui. Namun takut untuk dilaporkan ke pihak pemerintah, terutama Badan Permusawaratan Desa (BPD).
Warga desa lainnya yang ikut merasakan, hal yang sama ialah Yahya Nento, dirinya membeberkan memang benar soal biaya yang dimintakan tersebut. Namun untuk menggulirkan anak sapinya, tidak ada perjanjian sebelumnya.
“Kejadiannya sudah lama. Tapi nanti tahun ini disuarakan, karena kami takut untuk melapor,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi usai rapat, Kepala Desa Sukamaju, Halid Saleh menegaskan soal dirinya melakukan Pungutan Liar (Pungli), adalah sebuah fitnah yang tidak, benar alias bohong.
“Kalau perlu pihak kecamatan mengecek soal kebenaran itu,” tegasnya, dikonfirmasi usai rapat.
“Karana saya tidak suka begitu, jujur saya emosi namun karena saya ingin ini selesai dengan baik untuk desa saya,” Imbuhnya.
Sementara itu Syarifuddin Bano, Selaku Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Gorontalo, yang juga ikut memimpin rapat, mengatakan rapat seperti inilah yang perlu dilakukan agar apa saja yang terjadi di desa.
“Jika ada yang tak sesuai maka harus diklarifikasi benar atau tidaknya,”katanya.
“Kedepannya ini kita akan didorong secara maksimal, agar program pemerintah tetap jalan,” tutupnya. (Putra/Gopos).