GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah bergulir selama dua bulan, tepat pada tanggal 10 Februari 2024 masa kampanye resmi berakhir. Sejalan hal itu, Badan pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban dilakukan Bawaslu beserta jajaran Panwascam, Polres Gorontalo, Satpol PP Kabupaten Gorontalo mulai melakukan penertiban APK yang tersebar di beberapa titik di Kabupaten Gorontalo.
Penertiban APK dimulai dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, tim dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bergerak menuju arah Kecamatan Telaga. Sementara tim kedua melakukan penertiban ke arah Limboto Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba dalam arahannya mengintruksikan jajaran untuk menertibkan seluruh APK yang masih terpasang. Sejumlah APK yang terdapat di kantor sekretariat dan posko pemenangan juga tidak luput dari penertiban Bawaslu.
“Termasuk yang di posko dan di kantor sekretariat. Kecuali bendera partai yang menandakan itu adalah markas atau tempat mereka berkantor,” ujar Alex dalam intruksinya.
Lebih jauh, Alex mengimbau agar seluruh Caleg turut berpartisipasi aktif dalam penertiban APK dengan melakukan penertiban secara mandiri.
Sebagai informasi, penertiban APK akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak malam ini hingga H-1 Pemilu. Bahkan apabila memungkinkan, Bawaslu akan mengupayakan agar besok sudah tidak ada lagi APK yang terpasang. (Abin/gopos)