No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masa Jabatan Terpotong 6 Bulan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 17 November 2023
in Politik
0
Masa Jabatan Terpotong 6 Bulan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir dalam sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).(tangkapan layar Youtube MKRI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ikut mengajukan gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan disampaikan Marten Taha bersama 6 kepala dan wakil kepala daerah. Yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elias Tanto Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim; Wali Kota Padang, Henri Septa; serta Wali Kota Tarakan, Khairul.

Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dilayangkan Marten Taha bersama 6 kepala/wakil kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab ketentuan Pasal 201 ayat (5) akan memotong masa jabatan para kepala/wakil kepala daerah mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Untuk masa jabatan Wali Kota Gorontalo, sedianya baru akan berakhir pada 2 Juni 2023. Namun dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo dinyatakan akan berakhir pada Desember 2023. Hal itu mengakibatkan masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo tidak full 5 tahun atau mengalami pengurangan 5 bulan lamanya.

“Dalam batas penalaran wajar, pemotongan masa jabatan atau cut off kepala daerah sebagai konsekuensi masa transisi menuju pemungutan suara serentak nasional sepatutnya hanya dilakukan kepada kepala daerah hasil pemilihan 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada,” ujar kuasa pemohon, Donal Fariz, dalam sidang perdana pengujian Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga :  PWNU Gorontalo Tolak Segala Bentuk Tindakan yang Cederai Konstitusi

Donal Fariz menekankan, bagi para pemohon yang merupakan produk pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 sudah semestinya dalam menjalani masa jabatan secara penuh sepanjang tidak melewati jadwal Pemungutan Suara Serentak 2024. Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh ketentuan pasal a quo serta merta menyamaratakan akhir masa jabatan Kepala Daerah Tahun 2023, meskipun jabatan kepala daerah hasil pemilihan pada bulan Juni 2018 dimulai tahun 2019 telah mengakibatkan pula pertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Karena pemohon tidak secara penuh menunaikan amanat dari pemilih dan konstituen pada pemohon selama lima tahun sesuai dengan SK pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah,” tutur Donal Fariz membacakan permohonan gugatan.

Selain itu Donal Fariz juga menyampaikan argumen akhir dari masa jabatan para pemohon tidak mengganggu tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Termasuk pengisian penjabat kepala daerah untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah selesai.

Berikut Petitum para pemohon yang disampaikan Dona Fariz.

Dalam provisi.

  1. Mengabulkan Permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon dan meminimalisasi kerugian konstisional Para Pemohon akan terjadi.
  3. Memerintahkan pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian Para Pemohon pada akhir tahun 2023 dan menunda pengusulan, pembahasan, dan pelantikan penjabat terhadap kepala rakyat dipimpin oleh Para Pemohon sampai dengan Mahkamah menjatuhkan putusan.
Baca Juga :  Budi Doku Is Back, Optimis Maju di Pilwako Gorontalo

Dalam pokok perkara.

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’.
  3. Memerintahkan putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat di dalam Berita Negara.

Persidangan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, bersama Hakim Anggota, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P Foekh.(hasan/gopos)

Tags: MK RIUU Pilkada
Previous Post

Komisi I Deprov Gorontalo Dukung Penuh Pengembangan Go-Digi

Next Post

GOR Boludawa Rampung Akhir Tahun

Related Posts

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif
Politik

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif

Rabu 14 Mei 2025
Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo
Politik

Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Rabu 14 Mei 2025
Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?
Politik

Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?

Minggu 6 April 2025
Mengenal Andi Ilham, Pengusaha Muda yang Punya Tekad Maju Pilwako Gorontalo
Politik

Mundur dari PDI-P, Andi Ilham: Tidak Ada Hubungan dengan Pilwako

Kamis 3 April 2025
Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri
Politik

Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri

Selasa 1 April 2025
Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi
Politik

Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi

Sabtu 8 Maret 2025
Next Post
GOR Boludawa Rampung Akhir Tahun

GOR Boludawa Rampung Akhir Tahun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.