GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha meminta kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas akuntansi agar dalam dalam penyusunan Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memperhatikan prosedur. Agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dapat mempertahankan dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Marten saat memberikan sambutan secara virtual pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah & Laporan Keuangan OPD di Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Kamis (4/3/2021)
Menurut Marten SKPD harus memahami betul penyusunan LKPD agar terhindar dari kesalahan prosedur bahkan kerugian daerah mengingat pelaporan keuangan SKPD dan SKPKD sangat berpengaruh dalam pemberian opini oleh BPK RI.
“Terutama dalam kecukupan pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ucapnya
Lebih lanjut Marten menjelaskan selama 2 tahun terakhir LKPD Pemkot Gorontalo diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) namun di tahun 2020 ini akan kembali di audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Sehingga diharapkan kepada SKPD agar dapat merampungkan seluruh penyusunan LKPD dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) guna meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan ke arah yang lebih baik untuk mempertahankan Opini WTP,” ujarnya
Selain itu Marten berharap ke depan Pemerintah daerah makin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Government and Good Government).
“Karena itu merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya (Ari/gopos)