No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 10 Agustus 2022
in Gorontalo
0
Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Wadir Reskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin (tengah) mengumumkan penetapan tersangka mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo dalam dugaan korupsi dana hibah 2019 senilai Rp1,5 Miliar, Rabu (10/8/2022).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, IPH alias Helmi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,5 miliar. Dana hibah tersebut dianggarkan Pemkab Gorontalo pada tahun anggaran 2019.

Helmi menjadi tersangka karena diduga menggunakan dana hibah dari Pemkab Gorontalo tidak sesuai peruntukan sebagaimana tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Akibat tindakannya tersebut, Pemkab Gorontalo mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp357 juta.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin, menjelaskan, Pemkab Gorontalo mengalokasikan dana hibah ke KONI Kabupaten Gorontalo senilai RP1,5 miliar pada tahun anggaran 2019. Alokasi dana tersebut diperuntukkan membiayai lima cabang olahraga yang dinaungi oleh KONI Kabupaten Gorontalo.

“Dana hibah digunakan oleh KONI Kabupaten Gorontalo pada 2020,” ujar AKBP Fahmudin pada konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :  Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Panjaitan Berperan Sebagai Kontraktor

Akan tetapi Helmi diduga ikut menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya pinjaman pribadi senilai Rp100 juta, penebusan mobil pribadi senilai Rp70 juta, serta pembiayaan kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) yang mencapai Rp250 juta.

“Hasil pemeriksaan, Bendahara Umum KONI kabupaten Gorontalo, Yofan Henga membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran,” ungkap AKBP Fahmudin.

Selain itu, Rp20 juta dana hibah diduga digunakan Helmi untuk biaya perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Sulawesi Selatan (Palu) dalam rangka kegiatan pembukaan cafe miliknya. Helmi diduga pula menerima dana dari hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan pengurus KONI lainnya serta menggunakan dana tak sesuai dengan NPHD.

Baca Juga :  Yuk Gabung di BI Gorontalo Goes to Campus, Ada Peluang Beasiswa

“Dana ini juga beberapa kali digunakan dalam pembuatan video klip Rp1-5 Juta dan kegiatan MSG di beberapa lokasi senilai Rp250 Juta,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana hibah oleh KONI Kabupaten Gorontalo TA 2020 menunjukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah disusun secara proforma dan tidak sesuai realisasi pengeluaran sebenarnya Rp357 juta.

Menurut AKBP Fahmudin, Helmi dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas AKBP Fahmudin.(adm-02/redaksi/gopos)

Tags: GorontaloKONIKorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

Seperti Hari Penting Jokowi, KIB Daftar KPU pada Hari Rabu

Next Post

Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

Related Posts

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata
Gorontalo

P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

Rabu 27 Agustus 2025
Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas
Gorontalo

Polri Jamin Keselamatan Wartawan Saat Bertugas

Rabu 27 Agustus 2025
Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Next Post
Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

Polres Gorut Serahkan Nelayan Asal Filipina yang Terdampar ke Imigrasi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P4MI Sinyalir Agus Berangkat ke Kamboja Pakai Visa Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.