GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato akhirnya menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, berinisial ZM, owner investasi bodong bintang trader jadi tersangka, Rabu (09/11/2022).
KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoptan Robet Frans, mengatakan owner bintang trader tersebut saat ini resmi jadi tahanan Polres Pohuwato.
“Saat ini pelaku berinisial ZM, telah kami tahan. Proses penahanannya sudah masuk 20 hari. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yoptan.
Kata Yoptan, sebelumnya pada tanggal 20 Oktober ZM telah diberikan surat panggilan pemeriksaan dan pada tanggal itu ZM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK. Paling lambat berkasnya hari Senin depan, kami serahkan ke Kejaksaan Pohuwato,” ungkap Yoptan
Yoptan menjelaskan, ZM dikenakan Undang-undang perbankan No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992, atau pasal penipuan dan penggelapan.
“Dalam perbankan pelaku dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kalau pasal penipuan dan penggelapan, diancam dengan 4 tahun penjara, bayar denda Rp100 miliyar,” tutup Yoptan. (Yusuf/Gopos)