GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Jurnalis Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, resmi ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menggantikan pejabat lama, Alim S Niode yang memasuki purna tugasnya terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2023.
Penunjukan terhadap Wahiyudin sebagai penjabat, merujuk pada Surat Perintah Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 1430/KP.07.01/VIII/2023.
Mantan Jurnalis LKBN Antara itu mengaku, bahwa hal itu merupakan amanah cukup berat, mengingat banyaknya agenda Ombudsman yang harus diselesaikan.
“Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab semua insan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, kita harus menyelesaikan beberapa agenda penting kedepan,” kata Wahiyudin.
Ia menjelaskan, saat ini Ombudaman Republik Indonesia sedang melaksanakan proses seleksi kepala perwakilan di lima Provinsi. Selain itu juga sedang melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik diseluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo.
Belum lagi kata Wahiyudin, pelaksanaan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) on the spot yang sudah berlangsung disejumlah wilayah kabupaten, masih akan berlanjut dan rencananya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Sementara penyelesaian laporan masyarakat yang ditangani oleh Tim Pemeriksaan Laporan masih terus kita genjot. Insya Allah semua pekerjaan bisa mencapai target sesuai dengan yang telah disepakati dalam rapat kerja,” harapnya.
Sebelum ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Perwakilan. Penggiat di Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, serta Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) ini, menjabat sebagai Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo selama dua tahun sejak 2022 silam. (Isno/rls/gopos)