GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus berupaya memaksimalkan segala pelayanan kesehatan dilingkungan Kota Gorontalo. Salah satu yang dilakukan Pemkot Gorontalo adalah menambah fasilitas izin Praktik.
Hal ini sebagaimana kesepakatan Pemkot Gorontalo menandatangani nota kesepahaman dengan Konsil Kedokteran Indonesia tentang pemanfaatan surat tanda registrasi dan surat izin praktik dokter umum dan dokter gigi
“Semoga dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” ucap Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dalam sambutannya, Kamis (2/12/2021)
Baca juga: Â Pakai Sistem OTS, Pemkot Gorontalo Terbaik Kapasitas Fiskal Treasury Award 2021
“Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada para tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan penanganan Covid-19,” tambahnya
Lebih lanjut Ryan mengatakan Pemkot Gorontalo saat ini melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Gorontalo sedang berupaya semaksimal mungkin mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya izin praktik dokter dan dokter gigi.
“Melalui kesepakatan ini juga dapat diperoleh database secara elektronik pada aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (si cantik) milik Kominfo RI,” ujarnya
Baca juga:Â Pemkot Gorontalo Batal Bangun Kota Baru, Dana PEN Dialihkan
Selain itu juga Ryan berharap penuh agar praktik kedokteran dilaksanakan dengan sebaik mungkin, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Ari/Gopos)