GOPOS.ID, JAKARTA – Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut. Meski begitu, Polri akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendisiplinan protokol kesehatan.
Maklumat Kapolri dicabut melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. TR ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
“Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (26/6/2020).
Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” ujar Argo.
Argo mengatakan, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.
“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tutur Argo.
Sebagaimana diketahui, Kapolri mengeluarkan Maklumat nomor 2 tahun 2020 tertanggal 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu mengatur larangan untuk menggelar pertemuan yang melibatkan banyak orang. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19.(adm-02/gopos)