GOPOS.ID, GORONTALO – Nurdiansyah Mantali alias Puten dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pungutan liar (pungli) meyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak seluruh tuntutan dalam kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Gorontalo itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan pungli. Setelah menjalani persidangan, segala tuntutan yang dialamatkan kepada Nurdiansyah Mantali tidak terbukti dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada bulan juli 2024 lalu.
Tidak puas dengan putusan hakim, JPU kembali mengajukan banding. Sayangnya hingga kasasi yang diajukan pada tanggal 20 September 2024 itu di tolak MA.
Kuasa Hukum Puten, Rongki Ali mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Kata Rongki, sejak awal kliennya memang tidak pernah melakukan pungutan liar sehingga semua pemberitaan negatif yang menyudutkan pihaknya adalah hoaks.
“Sejak awal kasus ini memang tidak layak untuk jadi perkara. Kini terbukti bahwa MA menolak kasasi yang diajukan,” ungkap Rongki kepada Gopos.id, Jumat (25/10/2024).
Rongki menambahkan semoga dengan ditolaknya permohonan kasasi ini juga turut memulihkan nama baik kliennya maupun instansi tempat kliennya bekerja yang selama ini sudah dicap negatif.
“Semoga ini menjadi awal dari pemulihan nama baik klien kami,” pungkasnya.(Abin/Gopos)