No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MA Tolak Gugatan Zainuddin Hasan Terhadap Nelson Pomalingo

Admin by Admin
Senin 11 November 2019
in Gorontalo, Khatulistiwa
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo itu menggugat Nelson terkait dana kampanye Pilkada 2015 silam.
Dalam perjalanannya Zainuddin di tingkat peradilan pertama memenangkan gugatan tersebut. Namun tim kuasa hukum, Nelson Pomalingo melakukan upaya banding.

Di Peradilan tingkat banding ini, hakim tinggi menolak gugatan Zainuddin. Hingga akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim agung mengambulkan putusan Pengadilan Tinggi. Dan menolak gugatan Zainuddin Hasan tersebut.

Dalam konfrensi pers, Minggu (10/11/2019), Ketua tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu mengatakan bahwa Zainudin Hasan megunggat kliennya Nelson pada 2018 silam itu.

Baca Juga :  Ketenangan Hati, Zikir dan Doa di Malam Tahun Baru

“Berdasarkan surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, kasus ini sudah incracht dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami Nelson Pomalingo tidak terbukti atas gugatan dari Zainuddin Hasan terkait dana pilkada 2010 silam itu,” kata Ismail Pelu.

Lebih jelas Ismail Pelu mengatakan bahwa pada proses gugatan itu, dimana saat itu Nelson yang berpasangan dengan Fadli Hasan yang notabenenya anak dari Zainuddin Hasan mengeluarkan dana kampanye. Namun dana kampanye yang dikliem berasal dari Zainuddin Hasan tak diketahui oleh Nelson Pomalingo.

“Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut untuk pemenangan pasangan Nelson Pomalingo–Fadli Hasan (Nafas) di Pilkada 2015. Tapi tak satupun kwitansi pembayaran pengeluaran yang ditanda tangani Nelson. Dana tersebut mengalir ke Fadli Hasan yang notabene adalah putra kandung Zainudin Hasan,” paparnya.

Baca Juga :  Jalan Trans Sulawesi Gorontalo-Buol di Tolinggula Amblas

Meski menang di putusan MA, namun tim kuasa hukum akan tetap konsen terhadap proses hukum selanjutnya. Sebab penggugat masih akan melakukan upaya hukum lain.

“Sementara klien kami yang nama baiknya rusak akibat gugatan ini, belum akan melakukan upaya hukum lain. Kendati putusan MA menolak seluruhnya gugatan Zainuddin Hasan. Namun klain kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tandasnya. (arif/gopos)

Tags: Nelson PomalingoZainuddin Hasan
Previous Post

Setelah Ortopedi, RS Ainun Sukses Operasi Bedah Mulut

Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Related Posts

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.