No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MA Tolak Gugatan Zainuddin Hasan Terhadap Nelson Pomalingo

Admin by Admin
Senin 11 November 2019
in Gorontalo, Khatulistiwa
0
6
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan.

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Gorontalo itu menggugat Nelson terkait dana kampanye Pilkada 2015 silam.
Dalam perjalanannya Zainuddin di tingkat peradilan pertama memenangkan gugatan tersebut. Namun tim kuasa hukum, Nelson Pomalingo melakukan upaya banding.

Di Peradilan tingkat banding ini, hakim tinggi menolak gugatan Zainuddin. Hingga akhirnya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim agung mengambulkan putusan Pengadilan Tinggi. Dan menolak gugatan Zainuddin Hasan tersebut.

Dalam konfrensi pers, Minggu (10/11/2019), Ketua tim kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ismail Pelu mengatakan bahwa Zainudin Hasan megunggat kliennya Nelson pada 2018 silam itu.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Polisi Blokade Jalan Simpang Lima Telaga

“Berdasarkan surat keputusan perkara MA Nomor 1550/K/Pdt/2019, kasus ini sudah incracht dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami Nelson Pomalingo tidak terbukti atas gugatan dari Zainuddin Hasan terkait dana pilkada 2010 silam itu,” kata Ismail Pelu.

Lebih jelas Ismail Pelu mengatakan bahwa pada proses gugatan itu, dimana saat itu Nelson yang berpasangan dengan Fadli Hasan yang notabenenya anak dari Zainuddin Hasan mengeluarkan dana kampanye. Namun dana kampanye yang dikliem berasal dari Zainuddin Hasan tak diketahui oleh Nelson Pomalingo.

“Dalam persidangan terungkap bahwa dana tersebut untuk pemenangan pasangan Nelson Pomalingo–Fadli Hasan (Nafas) di Pilkada 2015. Tapi tak satupun kwitansi pembayaran pengeluaran yang ditanda tangani Nelson. Dana tersebut mengalir ke Fadli Hasan yang notabene adalah putra kandung Zainudin Hasan,” paparnya.

Baca Juga :  Nelson, Hamim, Saipul Bakal Dilantik 26 Februari 2021

Meski menang di putusan MA, namun tim kuasa hukum akan tetap konsen terhadap proses hukum selanjutnya. Sebab penggugat masih akan melakukan upaya hukum lain.

“Sementara klien kami yang nama baiknya rusak akibat gugatan ini, belum akan melakukan upaya hukum lain. Kendati putusan MA menolak seluruhnya gugatan Zainuddin Hasan. Namun klain kami tidak ingin memperpanjang masalah ini,” tandasnya. (arif/gopos)

Tags: Nelson PomalingoZainuddin Hasan
Previous Post

Setelah Ortopedi, RS Ainun Sukses Operasi Bedah Mulut

Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Related Posts

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post

Tahun Depan Seluruh SMA-SMK di Gorontalo Wajib Pakai Absensi Digital

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.