GOPOS.ID, LIMBOTO – Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo Heri Pateda mengingatkan agar Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM harus terdaftar. Hal ini seiring dengan dengan langkah Kesbangpol yang menjalankan pemantauan terhadap LSM, Ormas dan Organisasi Sosial (Orsos) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Ya kami saat ini sementara melakukan pemantauan dalam bentuk ‘Silent Operation’ untuk hal itu. Mendata semua ormas, orsos hingga LSM yang ada di Kabupaten Gorontalo” ucap Heri.
Menurutnya hasil dari pendataan itu akan disampaikan ke setiap OPD agar diketahui kejelasan ormas, orsos maupun LSM yang fokus dibidang apa saja.
“Misalnya kelompok ini bergerak dibidang LSM atau Ormas pendidikan, atau kelompok yang lainnya dibidang lingkungan. Sehingga tepat mereka membidangi apa, yang diaspirasikan tepat sasaran. Sehingga OPD juga bisa tahu keberadaan mereka,” paparnya.
Heri mengatakan data yang dikumpulkan telah dimiliki oleh Kesbapol dan masih harus dibahas di internal pimpinan. Ia pun memastikan akan menyampaikan ormas, orsos maupun LSM yang berkompoten dan mana yang tidak.
”Bahasanya yang ilegal, itu nanti akan kita umumkan,” tegasnya.
Ia menambahkan upaya itu dilakukan agar setiap ormas maupun LSM yang mengkritik dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Sebab hasil evaluasi data LSM atau Ormas ini akan disampaikan ke pihak berwajib.
“Sekiranya ada LSM atau Ormas tertentu yang mau mengurus ijin, maka hasil evaluasi itu yang menentukan. Bisa jadi ketika dia melakukan kegiatan bahwa dia tidak punya dasar. Karena LSM atau Ormas itu tidak terdaftar di Kesbang Kabupaten. Sehingga rekomendasi kami, pihak berwajib kiranya akan lebih mempertimbangkan lagi dalam memberikan ijin kegiatan,” tandasnya. (Andi/adv/gopos)