GOPOS.ID – Setelah penghapusan bahan bakar minyak (BBM) premium atau bensin. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus golongan listrik 450 Volt Ampere (VA). Sejalan hal tersebut, warga miskin yang sebelumnya menggunakan golongan listrik 450 VA dinaikkan menjadi golongan listrik 900 VA.
Pengalihan juga berlaku untuk pelanggan/rumah tangga yang menggunakan golongan listrik 900 VA menjadi 1.200 VA.
“Salah satu kebijakan yang diambil menaikan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah,” terang Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR, Senin (12/9/2022), dikutip dari laman cbnc.com.
Penghapusan golongan listrik 450 VA bertujuan untuk meningkatkan penyerapan listrik milik PT PLN. Saat ini, PT PLN mengalami over suplai listrik sebanyak 6 Giga Watt. Kondisi itu akan terus meningkat seiring akan beroperasinya sejumlah pembangkit listrik baru. Diperkirakan akan terjadi over suplai hingga 7,4 GW.
Selama ini pemerintah memberikan subsidi pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera atau warga miskin. Dengan adanya subsidi, maka dalam jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Adapun tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586 per kWh.(hasan/gopos)
Make informed trading decisions with tradingview xauusd comprehensive XAUUSD charts.