GOPOS.ID, GORONTALO – Lion Air Group menyediakan layanan rapid test Covid-19 bagi para penumpangnya. Layanan pemeriksaan cepat itu dibanderol dengan harga miring. Yaitu seharga Rp95 ribu.
Biaya rapid test seharga Rp95 ribu itu sudah termasuk surat keterangan hasil rapid test dengan masa berlaku 14 hari.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihanto, mengatakan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika. Layanan tersebut dihadirkan bertempatan momentum 20 tahun Lion Air.
“Ini sekaligus sebagai wujud komitmen Lion Air Group dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang, seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini,” tutur Danang dalam keterangan resminya.
Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
Menurut Danang, layanan rapid tegs Covid-19 sudah mulai dilaksanakan, Senin (29/6/2020). Tahap awal, layanan rapid test tersedia di Jakarta di empat titik. Yaitu Kantor Pusat Lion Air Tower; Kantor Lion Air Group; Kantor Pusat Lion Parcel Pusat; serta Kantor Lion Operation Center (LOC).
“Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test Covid-19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota-kota lain,” kata Danang.
Pembelian voucher Rapid Test Covid-19 dapat diperoleh pada saat melakukan pembelian tiket. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel. Seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, ataupun laman Lion Air Group.(adm-02/gopos)