GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo meminta Negara harus terbuka dalam melakukan Vaksinasi.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Anggota LBH IAIN Gorontalo, Dr. Dikson Yasin, MH, saat dikonfirmasi gopos.id, Sabtu (9/1/2021).
“Minimal patokan negara pertama adalah para Pimpinan-pimpinan negara. Dan dia harus bersifat terbuka,” ujar Dikson Yasin.
Ia mengemukakan, ketika pimpinan-pimpinan negara itu misalnya mau divaksin. Maka pastikan dulu dalam waktu satu bulan mereka dalam keadaan baik.
Menurut Dikson yang juga merupakan Dosen Hukum IAIN Gorontalo bahwa masyarakat ini tidak mau jadi kelinci percobaan akibat kebijakan negara yang ada campur tangan dengan kepentingan politik.
“Kemudian juga tidak menjadi korban terhadap regulasi politik yang berdasarkan atas darurat. Karena ada kepentingan Covid-19 di dalamnya,” jelas Dikson.
Pria yang disapa dengan Kak Diki itu menjelaskan bahwa negara indonesia tidak serta merta harus menghamba kepada negara-negara tertangga. Karena mereka dianggap telah berhasil menemukan obat Covid-19 dan lain sebagainya.
Sebagai praktisi hukum. Dirinya menilai hal tersebut dari dua hal. Pertama secara Perundang-undangan negara harus buat regulasi jaminan untuk hak individu masyarakat Indonesia. Kedua secara syariat islam negara harus melalui fatwa MUI yang mengeluarkan halal dan tidaknya vaksinasi tersebut.
“Karena disana tempat perkumpulnya para Ulama, dan mereka yang bertanggung jawab dunia akhiraat terhadap apa yang mereka putuskan,” tandasnya. (Ramlan/gopos)