GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango dalam membuat sebuah pelayanan menjadi cepat, mudah dan murah yakni dari usul inisiatif legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bone Bolango, Syamsu Botutihe mengungkapkan pihaknya melakukan tindaklanjut terkait hasil pembahasan awal Ranperda yang dilaksanakan pekan kemarin dengan kembali membahas ranperda terkait PTSP.
“Yang kita inginkan alur perijinan ini dapat memudahkan banyak orang yang juga untuk masyarakat itu sendiri,” ungkapnya diwawancarai usai rapat pembahasan Ranperda PTSP di Ruang sidang DPRD Kabupaten Bone Bolango, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Dekab Bone Bolango Carikan Solusi Masalah Perumda Tirta Bolango
Lanjutnya, memudahkan masyarakat yang dimaksud disini ialah bagaimana masyarakat tersebut tak perlu menunggu lama saat mengurus perizinan, murah dalam membuat pembiayaan perizinan serta tidak mengeluarkan biaya yang besar.
“Jadi ranperda usul inisiatif ini rohnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya
“Jadi harapannya hak ini tentu dapat menjadi perhatian kita semua di daerah,” tandasnya. (Putra/Gopos)