No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan Cabup Nelson Pomalingo Kandas

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 9 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan Cabup Nelson Pomalingo Kandas

Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan keterangan terkait tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan terhadap cabup Nelson Pomalingo, Jumat (9/10/2020). (arif/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang dialamatkan kepada calon bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, kandas. Laporan yang diadukan Robin Bilondatu itu tak bisa dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Alasannya, tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo diizinkan oleh Undang-undang. Pengertian sederhananya, Nelson Pomalingo tidak melangggar aturan mengenai mutasi jabatan.

Alasan lainnya pelapor tidak dapat dimintai keterangan secara utuh atas pasal yang disangkakan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan menolak dan tidak melanjutkan pemeriksaan laporan tersebut.

“Laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan pasal 89 PKPU terhadap KPU, dan dugaan pelanggaran ketentuan pasal 1 tahun 2020 dan pasal 71 ayat 2 kepada cabup petahana, tidak dilanjutkan. Sebab laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pergantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudi Akili, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga :  Hari Ini Ada 42 Pasien Covid-19 di Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Wahyudin menjelaskan, mutasi dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2011 adalah melakukan pergantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menterri. Dalam bab penjelasannya, yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

“Mutasi hanya dapat dimaknai sebagai proses perpindahan jabatan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional, di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi kompetensi dan penilaian,” tutur Wahyudin Akili.

Selain itu, pada ketentuan UU 10 tahun 2016 pada bab penjelasan menyebutkan, saat terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Baca Juga :  KPU-Bawaslu Soroti Ketidakhadiran Dukcapil Kabgor dalam Pleno DPS

“Penujukan pelaksana tugas pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Dunda dilaksanakan untuk mengisi kekosongan karena pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sementara menunggu surat persetujuan mentri untuk pengisian jabatan definitif,” jelas Wahyudin.

Sementara itu, penunjukan PLT untuk Direktur RS Dunda dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi.

“Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dilakukan tanpa seizin Mentri. Karena terlapor juga tidak dapat dimintakan keterangan utuh atas pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Abin/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloCabup Nelson PomalingoPilkada 2020
Previous Post

Pangan Bersubsidi Diharapkan Bisa Bantu Perekonomian Warga

Next Post

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Related Posts

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 
Gorontalo

Pencarian Bocah Terseret Arus di Sungai Bolango Dilanjut, Keluarga Pantau Langsung 

Rabu 20 Agustus 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

Rabu 20 Agustus 2025
Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh
Gorontalo

Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

Selasa 19 Agustus 2025
Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Gorontalo

Pimpinan PGP Ajak Karyawan Isi Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Selasa 19 Agustus 2025
Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara
Gorontalo

Pelepasan Tukik Warnai Momen HUT ke-80 RI Mapala Belantara

Senin 18 Agustus 2025
Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Next Post
SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

SMS Siapkan Internet Gratis di Setiap Desa untuk Dukung Kreatifitas Anak Muda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.