GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan yang dialamatkan kepada calon bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, kandas. Laporan yang diadukan Robin Bilondatu itu tak bisa dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Alasannya, tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo diizinkan oleh Undang-undang. Pengertian sederhananya, Nelson Pomalingo tidak melangggar aturan mengenai mutasi jabatan.
Alasan lainnya pelapor tidak dapat dimintai keterangan secara utuh atas pasal yang disangkakan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan menolak dan tidak melanjutkan pemeriksaan laporan tersebut.
“Laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan pasal 89 PKPU terhadap KPU, dan dugaan pelanggaran ketentuan pasal 1 tahun 2020 dan pasal 71 ayat 2 kepada cabup petahana, tidak dilanjutkan. Sebab laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pergantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudi Akili, Jumat (9/10/2020).
Wahyudin menjelaskan, mutasi dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2011 adalah melakukan pergantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis menterri. Dalam bab penjelasannya, yang dimaksud dengan penggantian adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
“Mutasi hanya dapat dimaknai sebagai proses perpindahan jabatan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan fungsional, di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi kompetensi dan penilaian,” tutur Wahyudin Akili.
Selain itu, pada ketentuan UU 10 tahun 2016 pada bab penjelasan menyebutkan, saat terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
“Penujukan pelaksana tugas pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Dunda dilaksanakan untuk mengisi kekosongan karena pejabat definitif berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sementara menunggu surat persetujuan mentri untuk pengisian jabatan definitif,” jelas Wahyudin.
Sementara itu, penunjukan PLT untuk Direktur RS Dunda dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi.
“Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dilakukan tanpa seizin Mentri. Karena terlapor juga tidak dapat dimintakan keterangan utuh atas pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (Abin/gopos)