GOPOS.ID, POHUWATO – Keberadaan lembaga permasyarakatan (Lapas) tidak hanya menjadi tempat pembinaan narapidana secara konvensional, namun turut mendorong produktifitas warga binaan lewat industri.
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato contohnya. Lapas ini menjadi satu-satunya lapas industri di Provinsi Gorontalo. Keberadaan lapas ini mendorong produktifitas warga binaan untuk memproduksi berbagai produk. Termasuk menjalankan pekerjaan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan.
Kepala Lapas Kelas II B Pohuwato, Irman Jaya mengatakan, sejak ditetapkan sebagai lapas industri oleh Direktorat Jendral Permasyarakatan Kemenkum HAM tahun 2018 silam. Lapas II B Pohuwato berproses menunjukkan produktifitasnya.
“Bahkan ita memproduksi coco fiber dan coco piet akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 dan bisa mengekspornya ke Wuhan, Cina,” beber Irman Jaya, Selasa (20/10/2020).
Lanjut, ia menjelaskan kegiatan industri lain yang ada dijalankan di Lapas Pohuwato yakni usaha bengkel, mebel, pembuatan batako dan pot bunga. Produk lainnya yang diproduksi di lapas ini adalah minyak kelapa serta olahan batok, dan sabut kelapa.
“Hasil dari itu kemudian diputar untuk mengembalikan modal, gaji untuk warga binaan yang bekerja dan dari situ diambil untuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ujar Irman.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II Pohuwato, Abdul Razak Suleman menjelaskan, dalam pengawasan pekerjaan para warga binaan, kata Razak, pihak lembaga mengedepankan pengawalan melekat.
Ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapas industri berjalan aman. Sehingga tidak terjadi kasus warga binaan yang melarikan diri ataupun melakukan tindak pidana baru.
“Kalau di area lapas pasti kita sudah melalui prosedur yang ada. Napi itu punya jaminan pernyataan dan jaminan dari keluarga bahwa tidak akan melarkan diri atau melakukan tindak pidana baru. Makanya kita seleksi warga binaan yang melakukan kerja di area lapas,” paparnya.
Di akhir wawancara, Razak menegaskan dalam memberikan pekerjaan di area lapas industri tidak memandang tindak pidana yang dilakukan napi.
“Selama dia punya kecakapan di bidang itu, punya kemampuan dan kemauan, memiliki itikad baik maka kita pekerjaan di situ,” kata Razak menandas. (muhajir/gopos)