GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Gorontalo yang melanggar tata tertib, tak diberikan izin perjalanan dinas.
Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) dalam rangka finalisasi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provins Gorontalo, Kamis (7/1/2020).
Ketua Pansus, Aw Thalib, mengatakan bahwa tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo menjadi penting dalam rangka pencapaian tugas sebagai wakil rakyat. Sehingganya perlu ada tindakan jelas bagi anggota legislatif yang melanggar aturan.
“Seperti kehadiran dalam kantor hingga berbagai rapat dan kegiatan DPRD. Bagi yang tidak hadir misalnya di atas 50% dan tidak ada alasan yang sah terkait ketidak hadiran, maka berdasarkan hasil rapat, tidak bisa melakukan perjalanan dinas di luar daerah,” tegas Aw Thalib.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ini, juga menekankan bahwa keputusan ini untuk memanfaatkan perjalanan dinas ke luar daerah menjadi lebih baik. Selain itu, tidak akan terjadi kevakuman di dalam daerah.
“Jadi perlu di tuangkan bagaimana pengaturannya. Agar tetap terlayani adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dan tidak ada kekosongan anggota di dalam daerah,” tambahnya.
Pelanggaran kode etik ini akan dievaluasi setiap bulan. Dari berbagai bukti fisik, seperti kehadiran, daftar hadir hingga surat dari pimpinan DPRD.
“Kalau alasan ketidak hadirannya kuat, saya kira masih bisa dipertimbangkan. Jadi kita evaluasi dirinya 50% atau lebih tidak menghadiri kegiatan yang dilakukan di DPRD. Ini menjadi bahan pimpinan DPRD untuk tidak mengeluarkan surat tugasnya,” tutupnya. (Aldy/gopos)