GOPOS.ID, TAPA – Salah seorang petani di Desa Sejahtera Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Adalah MNH (31) Petani di Bulango Selatan yang tega melakukan penganiayaan terhadap RK (9), yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian belakang kepala.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tapa, Iptu Mohamad Atmal Fauzi yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tapa, Aipda Sugiono mengatakan bahwa pelaku dan korban sendiri masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Namun entah motif atau penyebabnya apa sehingga pelaku melakukan hal itu, masih belum diketahui,” kata Aipda Sugiono.
Aipda Sugiono menjelaskan, kejadian penganiayaan awalnya terjadi saat korban menaiki sepeda bersama teman-teman di Desa Lamahu Kecamatan Bulango. Tiba-tiba pelaku yang saat itu menaiki sepeda motor, langsung menarik korban dan melakukan penganiayaan di bagian belakang kepala.
“Kejadian ini terjadi pada hari Senin kemarin pukul 16.30 Wita, saat itu korban sedang asik bermain sepeda bersama teman-temannya. Namun entah sebabnya apa pelaku yang saat itu naik motor sendirian, langsung menarik korban dan melakukan penganiayaan di bagian belakang kepala,” jelas Aipda Sugiono.
“Pelaku juga sempat mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku tidak takut terhadap kakek korban,” tambah Aipda Sugiono.
Aipda Sugiono menambahkan, setelah kejadian itu tak berselang lama pihak orang tua korban langsung mendatangi Polsek Tapa, untuk membuat laporan adanya kejadian penganiayaan yang dialami oleh anaknya.
“Setelah adanya laporan, pihak Polsek Tapa langsung melakukan tindakan untuk dilakukan visum terhadap korban. Pelaku sendiri langsung diamankan dan melakukan penahanan selama satu hari terhadap pelaku,” ujar Aipda Sugiono.
Aipda Sugiono menjelaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut. Namun tidak menutup kemungkinan, pihak Polsek Tapa akan melakukan mediasi.
“Sebab pihak korban juga sudah mengeluarkan pernyataan, kemungkinan mereka akan lakukan mediasi dan masih akan menunggu itikad baik dari pelaku selama satu minggu ke depan,” ungkap Aipda Sugiono.
Aipda Sugiono juga mengatakan, jika mediasi tidak tercapai besar kemungkinan kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur dari pihak kepolisian. Pelaku sendiri nantinya akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (Indra/Gopos)