GOPOS.ID, GORONTALO – Peristiwa kebakaran lahan kembali terjadi. Kali ini sebuah lahan kosong di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tepatnya di depan kompleks pasar Sentral Kota Gorontalo.
Belum diketahui persis penyebab lahan kosong tersebut terbakar. Informasi yang dirangkum gopos.id, kebakaran lahan kosong terjadi sekitar pukul 14.30 wita. Kondisi cuaca yang terik dan angin yang bertiup agak kencang membuat api cepat membesar. Kepulan asap tebal membumbung tinggi.
Sementara itu sejumlah pedagang dan pengunjung di Pasar Sentral Kota Gorontalo dibuat heboh. Pasalnya api berkobar dengan cepat dan makin membesar. Mereka khawatir api akan merembet ke bangunan pertokoan dan kantor Lurah Limba U1 yang letaknya bersebelahan dengan lokasi lahan yang terbakar.
Sementara itu, sekitar pukul 14.40 tiga unit mobil pemadam tiba di lokasi. Petugas pemadam langsung melakukan upaya blokade pada lahan kosong yang terbakar agar api tak menyebar. Sejalan hal itu petugas pemadam lainnya berusaha memadamkan titik api.
Komandan Regu (Danru) II Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo, Rahman Kalapati, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya kebakaran sekitar pukul 14.35 wita. Sejalan hal itu, Pemadam Kebakaran langsung menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman.
“Langkah utama yang dilakukan pertama adalah memblokade agar api tak merembet. Setelah itu baru kita lakukan pemadaman titik api. Alhamdulillah, upaya pemadaman bisa berlangsung dengan cepat,” tutur Rahman Kalapati.
Lebih lanjut Rahman Kalapati mengimbau agar masyarakat mewaspadai bahaya kebakaran rumah serta lahan kosong.
“Jangan membakar sampah sembarangan. Termasuk membuang puntung rokok yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Baik rumah maupun lahan kosong,” ujar Rahman.
Sementara itu Kapolsek Kota Selatan, Iptu George A. Sakul,S.I.K, mengatakan pihaknya masih menelusuri penyebab insiden lahan kosong yang terbakar tersebut.
“Kami mengimbau agar masyarakat jangan sembarangan membakar lahan. Sebab dampaknya bisa menimbulkan kebakaran serta bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Iptu George Sakul.(muhajir/isno/gopos)