GOPOS.ID, KWANDANG – Hanya berselang sehari. Petugas Polisi kembali membubarkan dua pesta perkawinan yang berlangsung di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Rabu (25/3/2020) malam.
Dua pesta perkawinan tersebut berada di Desa Molingkapoto Selatan, Kecamatan Kwandang; dan Desa Milango, Kecamatan Tomilito. Pembubaran kedua pesta itu dilakukan menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Informasi yang dirangkum gopos.id, pembubaran dilakukan setelah petugas Polres Gorontalo Utara mendapat informasi akan digelarnya pesta perkawinan di Desa Molingkapoto Selatan, serta Desa Milango. Menindaklanjuti infomrasi tersebut, petugas Polres Gorut bersama Polsek Kwandang menuju ke lokasi.
Saat petugas tiba, persiapan pelaksanaan pesta sementara berlangsung. Pihak keluarga sedang mengatur sajian untuk tetamu dan undangan yang akan datang. Begitu pula sejumlah kursi yang disediakan mulai terisi tamu serta undangan.
“Pembubaran pesta dilakukan sesuai instruksi Bapak Kapolri. Yaitu maklumat larangan dalam aktivitas kerumunan orang dalam mengantisipasi dan pencegahan wabah Covid-19,” Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma.
Baca juga: Pesta Perkawinan di Kwandang, Gorontalo Utara, Dibubarkan Polisi
Dicky Irawan mengatakan, pihak keluarga dan tamu bisa memahami alasan petugas membubarkan kegiatan pesta.
“Tindakan ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam rangka pencegahan Covid-19 yang terus merebak saat ini,” kata Dicky Irawan Kesuma.
Sementara itu Kapolsek Kwandang, AKP Raden Dian Nugraha, SIK mengatakan pesta perkawinan maupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak saat ini masih dilarang.
“Termasuk di tempat-tempat seperti warung kopi yang mengumpulkan orang banyak untuk sementara ditidakan,” ujar Raden Dian.
Mengenai akad nikah, lanjut Raden Dian, masih boleh. Prosedur dan tata caranya telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Apabila ada kegiatan menggunakan banyak orang. Kita harus bubarkan tapi dengan cara yang humanis. Kalau memang tidak mengikuti arahan maka petugas akan membubarkan terpaksa,” Raden Dian Nugraha.
Ia menambahkan, pemerintah desa senantiasa mengimbau warga terkait larangan kegiatan yang yang mengumpulkan orang banyak
“Saya rasa aparat desa sudah mengetahui semua terkait dengan kegiatan kegiatan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan. Itu kan sudah ada instruksi dari Presiden langsung ke Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelasnya.(isno/gopos)