GOPOS.ID, GORONTALO – Salinan surat Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tertanggal 10 Juli 2020 membuat warganet geger. Pasalnya, surat tentang implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 183 dan 184 itu memuat sebuah kalimat “Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku”.
Kalimat yang tertera pada poin tiga dan dicetak tebal (bold) itu membuat warganet mengira Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah ditiadakan. Sontak salinan surat yang diteken Direktur Jendral Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar, itu menjadi viral.
Terkait surat tersebut, Kemenag memastikan bila Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah tetap berlaku. Hanya kurikulum untuk PAI dan Bahasa Arab yang diganti.
Direktur KSKK Madrasah, A Umar, mengatakan Madrasah baik Ibtidaiyah (MI); Tsanawiyah (MTs); maupun Aliyah (MA); akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
“KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah,” ujar Umar dalam siaran pers Kemenag RI.
Umar menegaskan, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.
Di sisi lain, dengan penerapan kurilikulum baru ini para guru maupun peserta tidak perlu membeli buku. Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru.
“Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tandasnya.(adm-02/gopos)