GOPOS.ID, TELAGA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie menyampaikan perlu ada kajian lebih lanjut terhadap kewenangan Puskesmas dalam menerima pasien rawat inap.
Hal tersebut dikatakan Espin Tulie saat mengunjungi Puskesmas Telaga, pasca viral seorang warga meninggal dunia diduga akibat kelalaian di puskesmas tersebut, baru-baru ini.
“Sesuai Permenkes Nomor 43 tahun 2019, tidak boleh lagi Puskesmas melayani pasien rawat inap,” kata Espin saat mengunjungi Puskesmas Telaga, Rabu (6/12/2023).
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, seturut dengan aturan tersebut dan semakin banyak rumah sakit semakin mudah diakses, maka layanan rawat inap pasien seharusnya dialihkan ke rumah sakit.
Menurutnya, kalau memang masih membuka layanan rawat inap maka Puskesmas harus mempertimbangkan banyak hal, seperti sumber daya manusia serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Jadi itu yang perlu kita kaji bersama. Karena kalau dilihat dari SDM masih terhitung kurang,” ucap Espin.
Terkait peristiwa yang menimpa Nurhayati Pipii, istri Arif Tahir Ismail yang meninggal dunia, Espin Tulie memaparkan temuannya bahwa piket jaga pada malam saat Arif datang membawa istrinya memang ada. Hanya saja waktu itu petugas piket di UGD sedang mengganti oksigen pasien rawat inap.
“Di atas meja, petugas sempat meninggalkan catatan bahwa mereka sedang mengganti oksigen. Jadi mungkin karena terburu-buru dan dalam keadaan panik, yang bersangkutan tidak sempat melihat catatan itu,” kata Espin.(Abin/gopos)