Your Content Goes Here
GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menghadapi ancaman serius akibat maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesinya yang mencakup Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut pengurus koperasi, aktivitas tambang liar tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu. Namun hingga saat ini, para pelaku masih beroperasi secara terang-terangan.
“Kami sudah melaporkan secara resmi aktivitas penambangan liar ini ke Polres Kotamobagu. Namun, hingga hari ini, pelaku tetap beroperasi seolah hukum tidak berlaku bagi mereka,” ujar perwakilan KUD Perintis.
Kepala Teknik Tambang (KTT) IUP KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., menyampaikan keprihatinan atas pembiaran aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai situasi ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan membahayakan masa depan pengelolaan sumber daya alam.
“Pembiaran terhadap praktik ilegal ini menciptakan preseden buruk. Ini bukan hanya soal hak koperasi, tapi juga menyangkut kredibilitas negara dalam mengatur dan menegakkan hukum di sektor pertambangan,” kata Sarwo Edi.
Dari informasi yang dihimpun, tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan lebih dari 30 kilogram emas hanya dalam tiga bulan terakhir. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan pun diperkirakan mencapai 1.500 ton batuan yang digali setiap harinya. Negara pun kehilangan potensi besar dari sektor pajak dan royalti.
KUD Perintis menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di semua level. Mereka berharap negara hadir untuk melindungi pelaku usaha yang taat hukum dan menghentikan operasi yang melanggar peraturan.
“Negara harus hadir untuk berpihak pada yang sah. Jika pelanggaran dibiarkan, maka hukum hanya jadi formalitas tanpa daya,” tegas pengurus koperasi.