GOPOS.ID, KWANDANG – Kuasa Hukum PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), Feby Maranta Sukatendel ungkap kemenangan atas perkara sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lemito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Feby mengungkapkan hal itu, seiring adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto pada 20 Oktober 2022, atas gugatan penggugat atas nama Harnangsi Lasimpala yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas.
“Isi putusannya dari gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas. Untuk sita jaminan yang telah diletakkan, dinyatakan tidak sah,” ungkap Feby, Jumat (21/10/2022).
Dalam perkara ini kata Feby, setalah adanya putusan tersebut atas kemenangan dari pihaknya dalam hal ini PT. GLP, maka penggugat di hukum dengan membayar perkara sebesar Rp19 juta.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto, sekaligus menjelaskan kasus posisi dan kondisi hukum kasus tersebut. Dimana tidak ada sita jaminan lagi yang diletakkan atas tanah, di lokasi PLTU Tomilito.
“Termasuk menegaskan gugatan oleh pihak Harnangsi Lasimpala, tidak dapat diterima. Hasil putusan itu, kami belum mengetahui langkah hukum apa selanjutnya yang akan ditempu pihak penggungat mengingat, penggugat dan kuasa hukum tidak hadir saat pembacaan putusan,” jelasnya.
Feby mengatakan pihak PT. GLP, sangat mengapresiasi adanya putusan tersebut. Sebab mereka menilai bahwa pihak Pengadilan Negeri Limboto, mengedepankan hukum sebagai panglima.
“Selama perjalanan perkara berjalan, pihak PT. GLP selalu taat mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi aktivitas di lahan seluas 80 hektar telah sesuai aturan hukum yang berlaku dan memiliki sertifikat sah HGB yang telah berkekuatan hukum,” pungkas Feby.
Di tempat yang sama pula, Humas PT. GLP, Ramlan Modjo mengatakan, pihaknya bersyukur telah memenangkan gugatan dari pihak penggugat.
Untuk selanjutnya kata Ramlan, pihaknya akan tetap melaksanakan operasional PLTU berkekuatan 2×50 Mega Watt, untuk suplai listrik ke wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Kita berharap tidak ada persoalan hukum lagi. Mengingat hak kepemilikan tanah di lokasi PLTU, telah jelas dan berkekuatan hukum,” tutup Ramlan. (Isno/gopos)