GOPOS.ID, GORONTALO – Kuasa hukum korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo, Selasa (06/08/24).
Kedatangan Nova Pulukadang bersama tim tersebut untuk memastikan kejelasan kasus yang dilaporkan oleh kliennya di Polda Gorontalo pada Bulan Maret 2024 silam. Menurut Nova, kasusnya sudah terlalu lama berproses dan tidak ada kejelasan perkembangannya.
“Laporan sudah dari bulan Maret, semua saksi sudah dimintai keterangan, kami juga sudah menyodorkan dua alat bukti tapi sampai dengan sekarang tak kunjung ada penetapan tersangka,” kata Nova kepada Gopos.id.
Nova menyebutkan, seharusnya dengan alat bukti yang ada, sudah cukup untuk pihak kepolisian untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Apalagi para korban yang ditanganinya juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan forensik.
“Salah satu alat bukti yang kami serahkan adalah video. Korban juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali. Saya pikir ini sudah cukup,” kata Nova.
Nova berharap, pihak kepolisian bisa segera melakukan penetapan tersangka dan langsung menahan terlapor.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi untuk kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lain di lingkungan pendidikan maupun area publik lain sehingga diperlukan penanganan yang serius dan cermat agar tidak terjadi normalisasi pelecehan hanya karena kebiasaan sessorang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Demsont Harjendro AP mengatakan pihaknya akan menanyakan perihal kasus tersebut ke pihak penyidik.
“Nanti saya cek lagi,” ucap Desmont saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.(Abin/Gopos)