GOPOS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, sudah tak ada lagi utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Intan. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenku) bersama Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk membayar hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar.
Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi, menegaskan Fadel Muhammad tidak ada lagi hutang BLBI dari Bank Intan telah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2005 No.1348 K / Pdt / 2004.
“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muchtar Luthfi, di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Muchtar Luthfi menjelaskan, pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan, (resque bank) dus berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi. Fadel Muhammad dan Group, pada awalnya berharap ada Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.
“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.
Muchtar mengatakan, ketika PT Bank Intan diambil alih oleh Fadel Muhammad bersama Group besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar. Sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar.
Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain :
– Menyetujui program penyehatan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.
– Menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 milyar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 milyar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Fadel Muhammad dan Group) sebesar Rp60 Milyar Rupiah dan escrow account Rp10 Milyar.
– Melakukan pembenahan manajemen.
– Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Milyar Rupiah untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun (kemudian diperpanjang 15 tahun).(adm-02/gopos)