GOPOS.ID, GORONTALO – Suasana berbeda terasa di Tilango, Kabupaten Gorontalo. Kantor Urusan Agama (KUA) Tilango mencatat sejarah baru dengan menyelenggarakan nikah massal gratis bagi 20 pasangan. Mereka sebelumnya telah menikah, namun belum tercatat secara resmi di mata negara.
Momentum bersejarah ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan. Kepala KUA Tilango, Sofyan Y. Patue, S.Fil.I, menjelaskan bahwa seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan ini dulunya menikah di bawah umur sehingga tidak memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kini, mereka sudah berusia 20 tahun ke atas dan sah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, tahun ini ada 20 pasangan yang sudah memenuhi syarat undang-undang. Rata-rata usianya 20, 21, dan 22 tahun. Semua proses berjalan lancar,” ungkap Sofyan penuh syukur.
Tak hanya pencatatan pernikahan, setiap pasangan langsung menerima empat dokumen resmi sekaligus: buku nikah, KTP dengan status kawin, kartu keluarga baru, serta pemisahan KK dari orang tua. Semua layanan diberikan tanpa biaya sepeser pun alias gratis.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, hingga tokoh masyarakat setempat. Antusiasme warga pun tinggi, bahkan langkah KUA Tilango ini menuai apresiasi sebagai terobosan pelayanan publik.
Sofyan menegaskan, nikah massal ini merupakan program pertama di Provinsi Gorontalo. Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi solusi agar pernikahan warga benar-benar tercatat sah secara negara.
“Dengan semangat kemerdekaan ini, bukan hanya bangsa yang merdeka, tetapi juga masyarakat yang sudah menikah bisa merdeka secara administrasi. Kami berharap program ini bisa berlanjut ke depan,” tutup Sofyan. (Rama/gopos)