GOPOS.ID, GORONTALO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah telah diparipurnakan. KUA PPAS ini dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proteksi pendapatan, alokasi, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
“Nantinya berdasarkan kesepakatan KUA tersebut pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan,menentukan urutan program untuk masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.”ucap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, saat memimpin jalannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2023, bertempat di DPRD Kota Gorontalo, Senin (11/7/2022) malam.
Rapat paripurna itu, dihadiri oleh Walikota dan Wakil walikota Gorontalo, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kota Gorontalo.
Baca juga: DPRD Kota Gorontalo Minta Kegiatan Pembangunan Terus Ditingkatkan
Sementara itu, DPRD Kota Gorontalo berharap melalui penyampaian dan penyerahan rancangan KUA-PPAS Kota Gorontalo tahun anggaran 2023, makan Badan anggaran dan pemerintah daerah dapat memaksimalkan pembahasannya seefektif mungkin dengan mengedepankan profesionalisme berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga sangat berharap bahwa kiranya dalam pembahasan ini perlu dilaksanakan secara extra hati-hati berdasarkan skala prioritas melalui pengkajian dan penelitian, sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal secara mendalam dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2023,”jelasnya. (Farun/Gopos)