No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KSOP Kelas III Gorontalo Gelar FGD Penyamaan Persepsi Penanganan Batu Hitam

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 18 Desember 2023
in Gorontalo
0
KSOP Kelas III Gorontalo Gelar FGD Penyamaan Persepsi Penanganan Batu Hitam
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo menggelar Fokus Group Discussion (FGD), di Ball Room Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (18/12/2023).

Kegiatan FGD tersebut membawa tema penyamaan persepsi penanganan Batu Hitam (Black Ston) dalam kacamata hukum dan pedoman IMDG (International Maritime Dangerous Goods) cose alam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas III Gorontalo, Taher Laitupa dalam sambutannya menjelaskan dimana Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai juga memiliki tugas yang sama. Dalam hal patroli pengamanan penegakan hukum dan advokasi pelayaran di laut dan pantai sesuai ketentuan dalam undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca Juga :  Puluhan Member FX Family Datang Lagi ke Polda Gorontalo Tuntut Pengembalian Modal

Dimana dijelaskan setiap pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui pemenuhan turunan dan undang-undang tersebut kawasannya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.

“Demikian halnya juga dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 6 tahun 202, tentang tata cara penanganan ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus,” jelas Taher.

Baca Juga :  Jawab Isu "Backup" Tambang Batu Hitam, Usman Hulopi: Ini Demi Kepentingan Rakyat

Pada kesempata itu juga, dirinya berharap dari FGD bisa memperoleh kesimpulan yang menjadi dasar atas pertimbangan terkait dengan persoalan teraebut.

“Jadi kita sudah mendengar sama-sama hasil dari FGD untuk membentuk tim yang terdiri dari institusi terkait dengan batu hitam. Paling tidak dari hasil rekimendasi itu akan ditindaklanjuti oleh Gubernur,” harapnya. (Isno/gopos)

Tags: Batu HitamFGDKSOP Kelas III Gorontalo
Previous Post

Pemkab Pohuwato Segera Bayar Gaji Honorer, TPP hingga Insentif Imam

Next Post

Seminggu, Polres Gorontalo Kota Bongkar 4 Kasus Judi Online

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Seminggu, Polres Gorontalo Kota Bongkar 4 Kasus Judi Online

Seminggu, Polres Gorontalo Kota Bongkar 4 Kasus Judi Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.