GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo menggelar Fokus Group Discussion (FGD), di Ball Room Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (18/12/2023).
Kegiatan FGD tersebut membawa tema penyamaan persepsi penanganan Batu Hitam (Black Ston) dalam kacamata hukum dan pedoman IMDG (International Maritime Dangerous Goods) cose alam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala KSOP Kelas III Gorontalo, Taher Laitupa dalam sambutannya menjelaskan dimana Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai juga memiliki tugas yang sama. Dalam hal patroli pengamanan penegakan hukum dan advokasi pelayaran di laut dan pantai sesuai ketentuan dalam undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Dimana dijelaskan setiap pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui pemenuhan turunan dan undang-undang tersebut kawasannya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.
“Demikian halnya juga dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 6 tahun 202, tentang tata cara penanganan ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus,” jelas Taher.
Pada kesempata itu juga, dirinya berharap dari FGD bisa memperoleh kesimpulan yang menjadi dasar atas pertimbangan terkait dengan persoalan teraebut.
“Jadi kita sudah mendengar sama-sama hasil dari FGD untuk membentuk tim yang terdiri dari institusi terkait dengan batu hitam. Paling tidak dari hasil rekimendasi itu akan ditindaklanjuti oleh Gubernur,” harapnya. (Isno/gopos)